RESMI Jadwal Pelantikan PPPK Tahap 2 dan CPNS Pemrov Sulawesi Tenggara – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Secara resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), akan melakukan pelantikan PPPK tahap 2.
Adapun jadwal pelantikan PPPK tahap 2 ini berdasarkan surat undangan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra.
Merujuk surat undangan BKD Sultra, nomor 6934/000.1.4/X/2025 dikeluarkan, pada Kamis (16/10/2025).
Tak hanya pelantikan PPPK tahap 2, namun undangan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Lulusan institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDAN).
Baca juga: SK PPPK Paruh Waktu Diserahkan Serentak Tanggal 23 Oktober 2025, Benarkah?
“Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lulusan institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Formasi Tahun 2024.”
“Dalam rangka Pengangkatan Calon Pegawai ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Formasi Tahun 2024.”
“Akan dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lukusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara Simbolis Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelantikan ini akan berlangsung pada Senin (20/10/2025) pekan depan, sekira pukul 06.00 WITA, di Lapangan Upacara Kantor Gubemur Sulawesi Tenggara.
Tepatnya di Komp Bumi Praja, Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Bagi CPNS dan PPPK yang akan dilantik wajib menggunakan batik KORPRI
Lalu CASN formasi tahun 2024, wajib menghadiri dan mengikuti apel gabungan dan kegiatan penyerahan petikan dan surat keputusan (SK) Gubernur Sultra.
Baca juga: Fix BKN Targetkan Pertek dan TMT PPPK Paruh Waktu Tuntas di Bulan Desember 2025, Alasannya
Tentang Pengangkatan Calon Pegawai ASN dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK)
Untuk pakaian seragam memakai celana wama hitam dan kopiah hitam bagi pria.
Sedangkan bagi wanita, mengenakan rok wama hitam bagi wanita, Jibab wama hitam bagi yang muslim.
Memakai pin korpri dan papan nama. Lalu sepatu hitam (bukan sepatu olahraga, kaos kaki hitam.
“Hadir 30 Menit sebelum jadwal kegiatan. Guna kelancaran penyerahan petikan surat keputusan CASN serta penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK).”
“Maka Calon Pegawai ASN dibagi berdasarkan perangkat daerah,” tulis surat undangan yang ditandatangani Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni. (*)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





