Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Website, Eks Kepala Inspektorat Baubau Didakwa Pemerasan ke Penyedia – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, BAUBAU – Mantan Kepala Inspektorat Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) didakwa lakukan pemerasan ke penyedia.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu (15/10/2024).
Dalam sidang pertama ini, AA diduga lakukan pemerasan pada pengadaan website di Inspektorat Kota Baubau tahun anggaran 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Gustiawan mengatakan AA dan bawahannya melakukan pemaksaan pada penyedia.
“Terdakwa bersama bawahannya memaksa pihak penyedia menyerahkan sebagian dana proyek dengan ancaman akan mempersulit pekerjaan perusahaan,” jelasnya, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Sosok Kepala Inspektorat Baubau Tersangka Kasus Korupsi, Berawal OTT Kejaksaan di Sulawesi Tenggara
Proyek itu adalah jasa penyediaan website senilai Rp148,9 juta.
Kata dia, AA meminta dana Rp94 juta untuk diberikan padanya, sementara sisa uang tersebut yakni Rp40 juta diserahkan pada penyedia.
AA meminta uang tersebut diserahkan pada dirinya melalui bawahannya LOM.
“AA selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Inspektorat Baubau diduga mengarahkan bawahannya,” bebernya.
Pada 14 Juli 2024, AA diamankan setelah operasi tangkap tangan di Lorong Artum, Jalan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Eks Plt Kepala BPBD Kolaka Timur Resmi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Jembatan 2 Desa di Koltim
Diungkapkan tindakan AA melanggar ketentuan hukum dan etika penyelenggara negara.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Iwan.
AA dan LOM kini sudah menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Kendari usai pelimpahan.
Pengadilan Tipikor Kendari berada di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung proses dan transaksi dalam perkara ini,” tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





