Suami yang Viral Digerebek di Kolaka Tinggalkan Rumah Sejak Juli, Istri Lapor Selingkuh ke Polisi – Portal Kendari
- calendar_month Kam, 18 Sep 2025
- visibility 30

[ad_1]

Portalkendari.com – Seorang suami berinisial E di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendadak viral di media sosial usai video penggerebekannya di kos-kosan beredar.
Sebuah fakta diungkap Polres Kolaka, terkait dengan video viral yang beredar di dunia maya itu.
Dalam rekaman video, terlihat sosok wanita yang merupakan istri sah berinisial NY mengamuk dan histeris.
Ia berteriak dan berkali-kali memukuli suaminya.
Bagaimana tidak, saat datang di sebuah kamar kos-kosan, NY mendapati E sedang bersama wanita lain.
NY pun geram dan berusaha memukuli E dan teman wanitanya.
Insiden inipun ramai jadi perbincangan.
Baca juga: Viral Video Istri Sah Gerebek Suami Bersama Pelakor di Kos-kosan Kolaka Sulawesi Tenggara
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengungkapkan dalam rilisnya, Kamis (18/9/2025), E ternyata sudah keluar sejak lama dari rumah.
Pada Juli 2025, E memutuskan kabur dari rumahnya karena perdebatan dengan sang istri NY.
“Dari pengakuan pengakuan E, hubungan rumah tangga ada masalah. Sehingga E ngekos di luar,” kata Iptu Dwi Arif.
E juga mengaku bahwa sosok wanita yang berada di dalam kamar kos dengannya hanyalah teman.
“NN (sosok si wanita) adalah sebagai teman E, tidak ada hubungan lain,” lanjut Iptu Dwi Arif.
Setelah aksi pelabrakan tersebut, NY sang istri sah melaporkan suaminya atas tindak pidana perzinahan di Polres Kolaka.
Diketahui NY sendiri melaporkan suaminya dan NN dengan pasal Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.
Pasal ini mengatur bahwa tindak pidana perzinaan adalah delik aduan absolut, artinya kasusnya hanya bisa diproses hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini NY sebagai istri sah.
[ad_2]
- Penulis: Portal Kendari



