Breaking News
light_mode
Trending Tags

Suara Kecil PPPK Mengguncang Revisi UU ASN: Ketua Biro Pendidikan JPKP Sultra Warning Pemerintah Jangan Abaikan Konstitusi

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Kendaripos.co.id — Gelombang kritik terhadap lambannya penyelesaian ketimpangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memuncak. Dari Kendari, suara lantang datang dari Ketua Biro Pendidikan JPKP Sulawesi Tenggara, Nasrullah, yang menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI tidak boleh bermain-main dengan amanat konstitusi dalam revisi Undang-Undang ASN. Pernyataan keras itu ia sampaikan sesaat setelah Upacara Hari Guru Nasional di Balai Kota Kendari.

Nasrullah menyebut pemerintah selama ini setengah hati menghadirkan keadilan bagi PPPK, padahal mereka memikul tanggung jawab yang sama dengan PNS dalam pelayanan publik. Ia menilai perbedaan perlakuan yang dibiarkan berlarut-larut adalah bentuk diskriminasi struktural yang “secara terang melanggar UUD 1945 dan nalar keadilan masyarakat.”

“PPPK ini bukan tenaga cadangan. Mereka guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang menjalankan roda negara. Tapi negara memperlakukan mereka seperti warga kelas dua. Ini bukan hanya keliru ini pelanggaran terhadap konstitusi,” tegas Nasrullah.

Ia menekankan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menegaskan kesamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Menurutnya, pembedaan hak dan perlakuan antara PPPK dan PNS yang tidak proporsional adalah bentuk nyata pelanggaran asas equality before the law. “Bagaimana mungkin negara berbicara soal keadilan jika aparatur yang bekerja untuk negara justru diperlakukan tidak setara?” ujarnya dengan nada tajam.


[ad_2]
  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less