Breaking News
light_mode
Trending Tags

Suara Rakyat di Ruang Legislasi: Menakar Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan Hukum

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Oleh: Evi Risnawati (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara)

Kendaripos.co.id — Dalam negara demokrasi, suara rakyat bukan hanya terdengar di bilik suara saat pemilu, tetapi juga semestinya bergema di ruang-ruang legislasi tempat hukum dibentuk. Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan wujud nyata dari prinsip kedaulatan rakyat yang ditegaskan dalam UUD 1945. Kehadiran masyarakat dalam proses legislasi bukan sekadar pelengkap, melainkan penentu arah agar hukum yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan, aspirasi, dan rasa keadilan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan landasan yuridis bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, dalam proses pembentukan peraturan. Prinsip ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya meaningful participation—partisipasi yang tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar diperhitungkan dalam proses legislasi.

Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan hal berbeda. Partisipasi publik kerap ditempatkan sebatas prosedur administratif, di mana konsultasi publik dilakukan sekilas, dokumen rancangan undang-undang sulit diakses, atau waktu yang diberikan terlalu singkat. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki ruang yang cukup untuk memberi masukan substansial. Kasus pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi contoh nyata bagaimana minimnya partisipasi publik dapat menimbulkan gelombang kritik, gugatan, bahkan koreksi konstitusional.


[ad_2]
  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less