Surat Edaran Aturan Pakaian PPPK Paruh Waktu, Mulai Berlaku 1 Oktober 2025, Daerah Ini Sudah Umumkan – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com – Terbaru Surat Edaran (SE) BKN nomor 14120/B- KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 23 September 2025.
Tentang penyesuaian jadwal PPPK paruh waktu 2024, dijelaskan penetapan NIP sampai dengan 30 September 2025.
Tentunya ini kabar baik, terutama bagi calon PPPK paruh waktu yang akan mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan.
Di sisi lain, penting mengetahui pakaian dinas yang wajib dipakai, sesuai peraturan yang telah berlaku.
Baca juga: Cara Cek Usul NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN, Pengusulan Berakhir 28 September 2025
Merujuk keputusan MenPAN-RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu dijelaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah ASN.
Diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Berdasarkan peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 dijelaskan untuk pakaian dinas. Yakni:
1. PDH warna khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa.
2. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Rabu.
3. PDH Batik/Tenun/Lurik digunakan pada hari Kamis dan/atau Jum’at dan pada hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober.
Baca juga: Edaran BKN Perpanjangan Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Berakhir 27 September 2025
4. Pakaian Seragam Batik Korpri dan celana/rok warna hitam digunakan pada saat upacara Hari Ulang Tahun Korpri, tanggal 17 setiap bulan, upacara Hari Besar Nasional, rapat-rapat dan pertemuan yang diselenggarakan Korpri.
Di sisi lain, Pemda Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), telah mengeluarkan kebijakan seragam dinas PPPK paruh waktu.
Tertuang dalam surat edaran nomor 800.1.12.5/192/SETDA/2025 tentang ketentuan penggunaan pakaian dinas PPPK paruh waktu Kabupaten Tanah Laut.
Edaran Pemda Tanah Laut ini, berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang 2 Hari, BKPSDM Muna Sultra Sudah Keluarkan Pengumuman
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





