Breaking News
light_mode
Trending Tags

Telkom Tunjuk 3 Wamen Jadi Komisaris, MK Larang Rangkap Jabatan

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

KENDARIPOS.CO.ID–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi menunjuk tiga wakil menteri di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto sebagai Dewan Komisaris baru. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta pada Selasa (16/9/2025).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo dipercaya sebagai Komisaris Utama Telkom. Selain itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim serta Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan turut masuk dalam jajaran komisaris.

“Sebagai hasil keputusan rapat, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yang diharapkan memperkuat arah strategis Telkom Group dalam mengakselerasi transformasi digital,” ujar SVP Group Sustainability & Corporate Communication TLKM, Ahmad Reza.

Adapun susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi Telkom 2025 yaitu:

Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo

Komisaris: Rionald Silaban, Rizal Mallarangeng, Ossy Dermawan, Silmy Karim

Komisaris Independen: Deswandhy Agusman, Ira Novianti, Yohanes Surya

Sementara jajaran direksi masih dipimpin oleh Dian Siswarini sebagai Direktur Utama.

Putusan MK Larang Wamen Rangkap JabatanMeski keputusan Telkom ini sudah sah melalui RUPSLB, publik menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.

Dalam putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN. Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai, larangan ini diperlukan agar wamen dapat fokus menjalankan tugas di kementerian.


[ad_2]
  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less