Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terbaru Besaran Gaji ASN Naik 8 Persen, Sementara PPPK Rp200 Ribu, Lengkap Rincian Tunjangan – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com – Inilah informasi tentang besaran gaji 2025 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Termasuk besaran gaji PPPK.

Apakah ada kenaikan gaji di tahun 2025? Berikut penjelasan tentang besaran hingga tunjangan.

Sebelumnya, tertuang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 adanya kenaikan gaji pokok (gapok).

Sehingga berdampak pada tunjangan, yang perhitungannya melekat pada besaran gapok.

Baca juga: RESMI Jadwal Pelantikan PPPK Tahap 2 dan CPNS Pemprov Sulawesi Tenggara

Dalam Perpres 79 tahun 2025, secara rinci kenaikan gaji berlaku bagi ASN Golongan I hingga Golongan IV.

Lalu tunjangan kinerja (tukin), saat ini masih tahap kajian oleh pemerintah pusat, sehingga terjadi penyesuaian.

Persentase kenaikan gaji ASN, Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen dan Golongan IV naik 12 persen.

Namun belum diketaui kepastian kapan kenaikan gaji ini berlaku. Namun sempat beredar mulai Oktober 2025.

Untuk pembayaran gaji ini dikabarkan dirapel pada bulan November 2025 mendatang. Hanya saja, belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, kenaikan gaji ASN terakhir kali disesuaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, naik 8 persen.

Baca juga: SK PPPK Paruh Waktu Diserahkan Serentak Tanggal 23 Oktober 2025, Benarkah?

Berikut rincian gaji berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

– Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

– Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

– Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less