Tim Advokasi Siapkan Uji Materiil UU TNI Usai Gugatan Formil Ditolak MK
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KENDARIPOS.CO.ID–Tim Advokasi untuk Reformasi Keamanan bergerak cepat menyiapkan draf permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Langkah ini diambil usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil pada Rabu (17/9).
“Kami telah mempersiapkan draf permohonan uji materiil dan segera mendaftarkannya dalam waktu dekat, kemungkinan minggu ini,” Ujarnya dikutip dari cnn indonesia, kamis (18/9).
Riyadh menegaskan, meski mayoritas hakim menolak, ada empat hakim yang menyatakan dissenting opinion, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Menurutnya, hal ini menunjukkan ada dasar kuat dalam permohonan yang diajukan.
Ia juga menyinggung kehadiran para pejabat pemerintah dan DPR saat sidang uji formil yang menurutnya memberi kesan intimidatif bagi majelis hakim.
Adapun pemohon uji formil berasal dari tiga organisasi advokasi HAM dan demokrasi, yakni YLBHI, Imparsial, dan KontraS, serta tiga aktivis individu: Inayah Wahid, Fatiah Maulidiyanty, dan Eva Nurcahyani. Namun, MK menolak seluruh permohonan dan menyatakan sebagian pemohon tidak memiliki legal standing.
Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan UU TNI telah sah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai bagian dari kebijakan politik hukum negara. Ia menyebut tudingan pelanggaran prosedur tidak beralasan menurut hukum.
Meski demikian, Hakim MK Guntur Hamzah menekankan bahwa pembahasan UU 3/2025 tetap membuka ruang partisipasi publik melalui diskusi tatap muka maupun kanal daring.
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





