Breaking News
light_mode
Trending Tags

TNI Tak Bisa Lapor Ferry, MK Tegaskan Pencemaran Nama Baik Hanya untuk Individu

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

KENDARIPOS.CO.ID–Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXIII/2024.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan institusi atau lembaga negara.

Sebelumnya, sejumlah perwira tinggi TNI, termasuk Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum Laksda Farid Ma’aruf mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi hukum.

Namun, kepolisian menegaskan laporan itu tidak bisa diproses lantaran aturan hukum yang sudah diputus MK.Putusan ini berawal dari gugatan aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang dinyatakan bebas setelah sempat divonis penjara akibat kritiknya terkait pencemaran lingkungan.

Daniel kemudian menggugat UU ITE hingga akhirnya MK menegaskan pencemaran nama baik tidak bisa ditujukan kepada institusi, korporasi, maupun lembaga pemerintah.

Meski laporan pencemaran nama baik kandas, TNI mengaku tetap menemukan indikasi tindak pidana lain dari Ferry Irwandi. Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menyebut indikasi itu masih dikaji internal untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

Sementara itu, pemerintah meminta TNI mengedepankan komunikasi ketimbang jalur hukum. Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menilai dialog lebih baik ditempuh untuk menyelesaikan persoalan.

“Menempuh langkah hukum, apalagi pidana, haruslah jalan terakhir apabila dialog menemui jalan buntu,” kata Yusril, dikutip dari kompas.com (11/9/2025).


[ad_2]
  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less