Breaking News
light_mode
Trending Tags

Trump Cabut Perlindungan Sementara bagi Imigran Myanmar di AS, Kebijakan Picu Kritik Keras

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

KENDARIPOS.FAJAR. CO.ID Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengakhiri Status Perlindungan Sementara (Temporary Protected Status/TPS) bagi ribuan imigran asal Myanmar. Keputusan tersebut menjadi bagian dari kebijakan imigrasi besar-besaran yang dikeluarkan Trump pada pekan ini.

Menurut laporan AFP, sekitar 4.000 warga Myanmar di AS saat ini bergantung pada TPS untuk menghindari deportasi dan tetap dapat bekerja secara legal. TPS biasanya diberikan kepada warga negara yang tidak aman kembali ke negara asal karena konflik bersenjata, bencana alam, atau kondisi luar biasa lainnya.

Trump Cabut TPS Myanmar Bersamaan dengan 10 Negara Lain

Kebijakan baru ini tidak hanya menargetkan Myanmar. Trump juga memerintahkan pencabutan TPS dari warga Afghanistan, Kamerun, Haiti, Honduras, Nepal, Nikaragua, Suriah, Sudan Selatan, Venezuela, serta Somalia.

TPS untuk Myanmar sebelumnya diperluas setelah kudeta militer 2021, ketika negara itu masuk dalam periode kekerasan dan instabilitas ekstrem.

Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, mengatakan pencabutan TPS dilakukan setelah evaluasi kondisi terbaru Myanmar. Menurut Noem, meski Myanmar masih menghadapi “tantangan kemanusiaan akibat operasi militer terhadap kelompok perlawanan bersenjata”, terdapat perbaikan dalam tata kelola dan stabilitas, baik di tingkat nasional maupun lokal. Ia menambahkan bahwa pemerintah Myanmar telah mencabut status darurat pada Juli lalu dan menyebut akan digelar pemilu bebas dan adil pada Desember mendatang.


[ad_2]
  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less