Tugas dan Fungsi Pamapta Polda Sulawesi Tenggara, Warga Bisa Akses di Seluruh Polres – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi meluncurkan Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta), Selasa (21/10/2025).
Peluncuran ini dilakukan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol Didik Agung Widjanarko di lapangan upacara Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kendari.
Mapolresta Kendari berada di Jalan Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengungkapkan Pamapta memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberi pelayanan dan hadir selama 24 jam kepada masyarakat.
“Pamapta ini adalah wujud dari pimpinan Polri, kita harus semakin baik dalam melayani masyarakat, semakin responsif, memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com.
“Secara jabatan memang baru, namun secara operasional sudah ada. Dengan adanya Pamapta, harus dapat mengendalikan semua fungsi dari Lantas, Intel, Reskrim, dan lain-lain,” ujar Irjen Pol Didik menambahkan.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Selatan ini menambahkan, secara ringkas, Pamapta bertujuan untuk memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat.
Baca juga: 2 Nelayan Bawa 12 Peledak Ditangkap Polairud Polda Sulawesi Tenggara di Perairan Bokori Konawe
Bertindak sebagai unit yang merespon cepat terhadap setiap laporan dan keluhan warga, serta memberikan pelayanan yang menenangkan dan profesional.
Jabatan Pamapta ini umumnya menggantikan peran Kanit SPKT (Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di jajaran Polres dan Polsek untuk memberikan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, responsif, terintegrasi, dan humanis kepada masyarakat.
Berikut tugas utama atau fungsi dari Pamapta:
Memberi Pelayanan Kepolisian Terpadu, di antaranya menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Lalu mengkoordinasikan bantuan kepolisian, seperti pengerahan personel, sumber daya, dan pertolongan.
Berikutnya memberi Pelayanan Masyarakat melalui berbagai media komunikasi, pemberian informasi kepada masyarakat, dan penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.
Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang Arsip BKAD Konawe Utara, Polisi Libatkan Tim Labfor Polda Sulsel
Tak hanya itu, Pamapta Polri secara aktif melaksanakan patroli untuk menciptakan rasa aman dan mencegah tindak kejahatan.
Masyarakat bisa mengakses Pamapta di dengan mendatani seluruh polres di wilayah Sultra.
Diharapkan Pamapta dapat melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) maupun menyelesaikan perkara ringan dengan cara cepat dan humanis. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini






