Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Alimin Ribut Sujono Dicecar soal Vonis Mati Ferdy Sambo
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KENDARIPOS.CO.ID–Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, mencecar salah satu calon hakim agung, Alimin Ribut Sujono, terkait sikapnya dalam menjatuhkan hukuman mati.
Alimin, yang kini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, pernah menjadi salah satu majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 ketika bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Anda yang menangani Sambo?” tanya Benny dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan Komisi III DPR, Kamis (11/9).
“Iya, mengadili,” jawab Alimin.
Benny kemudian menyinggung alasan Alimin mendukung hukuman mati. Menurutnya, vonis mati kerap menimbulkan perdebatan karena menyangkut hak hidup seseorang.
“Apakah bapak merasa sebagai wakil Tuhan yang berhak mencabut nyawa seseorang?” cecar Benny.
Menanggapi hal itu, Alimin menegaskan bahwa dirinya sudah dua kali menjatuhkan vonis mati, yakni kepada Ferdy Sambo dan seorang terdakwa kasus narkotika. Ia mengaku selalu melakukan perenungan sebelum menjatuhkan putusan.
“Ada saat-saat orang dihukum mati. Ketika dia tahu kapan akan mati akibat perbuatannya, maka dia akan memperbaiki diri,” Ujarnya dikutip dari cnn indonesia, jumat (12/9).
Meski demikian, Alimin menolak berkomentar lebih jauh soal vonis Sambo. Ia hanya menegaskan bahwa untuk kasus serupa, dirinya tetap pada pendirian bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan.
Terkait kemungkinan dirinya menangani kembali perkara Sambo jika terpilih sebagai hakim agung di Mahkamah Agung, Alimin memastikan hal itu tidak mungkin dilakukan. “Kode etik melarang hakim menangani kembali perkara yang sudah pernah diadili di tingkat sebelumnya,” tegasnya.
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





