Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wagub Sulawesi Tenggara Ingatkan ASN Tak Absenkan Teman, Akan Pimpin Apel Pagi Bergilir di OPD – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua, memimpin apel pagi di Dinas Sosial Sultra di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (22/10/2025).

Apel pagi tersebut menjadi bagian dari kegiatan rutin yang akan dilakukan secara bergilir di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra. 

Tujuannya untuk memastikan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam mengikuti apel pagi.

Wakil Gubernur Sultra, Hugua, mengatakan tingkat kedisiplinan ASN di Dinas Sosial Sultra mencapai 85 persen.

Capaian itu menandakan kedisiplinan ASN Pemprov Sultra tergolong sangat baik.

“Angka kedisiplinan ASN di Dinas Sosial Sultra mencapai 85 persen. Artinya kedisiplinan ASN Pemprov sudah sangat baik. Kita berdoa semoga ini menjadi life style,” ujar Hugua.

Hugua menyampaikan, kedisiplinan ASN akan terus menjadi perhatian utama pimpinan daerah.

Baca juga: Wakil Gubernur Sultra Sidak Disketapang, Temukan 10 ASN Tak Hadir, Sebut Disiplin Belum Jadi Budaya

Mantan Bupati Wakatobi itu juga menekankan agar para ASN tidak mengabsenkan teman. 

Menurutnya, tindakan tersebut mencederai semangat disiplin dan tanggung jawab individu.

“Jangan lagi ada ASN yang mengabsenkan teman. Budaya disiplin harus tumbuh dari diri sendiri,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka juga menekankan pentingnya disiplin ASN saat menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 pada Senin (20/10/2025) lalu.

“Kita akan bangunkan lagi disiplin dalam diri ASN, karena mahkotanya ASN adalah disiplin,” tuturnya. 

Disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian diperjelas oleh Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Baca juga: Termasuk PPPK Paruh Waktu? Pergub Sulawesi Tenggara Tentang Pakaian Dinas Harian ASN Tahun 2025

Adapula Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut, ASN yang melanggar disiplin dikenakan sanksi mulai dari hukuman ringan berupa teguran, hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan, hingga hukuman berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan atau bahkan pemberhentian dengan hormat atas permohonan sendiri sebagai ASN. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less