Wanita di Kendari Tipu Korban Rp85 Juta, Jadi Tersangka Usai Janjikan Proyek Fiktif di Sultra – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka penipuan usai janjikan keuntungan sejumlah proyek Kementerian Kehutanan.
Tindak pidana penipuan ini dialami korban ZU (41) sejak 30 Januari sampai dengan 20 Februari 2023 di Kota Kendari.
Dengan kerugian mencapai Rp85 juta.
Pelaku, seorang wanita berinisial RH (41), ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Sat Reskrim Polresta Kendari, Jumat (10/10/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku menjanjikan keuntungan dari sejumlah paket pekerjaan yang dijanjikan.
“Kepada korban, pelaku mengaku mendapat paket pekerjaan dari kawannya di Kementerian Kehutanan yang berkantor di Kabupaten Kolaka,” ujar AKP Welliwanto, Sabtu (11/10/2025).
“Paket pekerjaan ini tersebar di beberapa daerah seperti Kolaka, Buton, Muna, hingga Konawe Selatan,” ungkapnya menambahkan.
Baca juga: Ambil Motor yang Dicuri di Polresta Kendari Gratis, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Tim Buser 77
Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini menambahkan, paket pekerjaan tersebut berbagai macam, seperti pembuatan tong sampah besi, pembuatan gazebo, hingga Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).
Pelaku dan korban bersepakat keuntungan dari semua pekerjaan yang akan dikerjakannya tersebut akan dibagi dua.
Namun, sampai dengan saat ini belum ada keuntungan ataupun pengembalian modal dari Tersangka kepada Korban.
“Proyek pekerjaan yang disebutkan oleh tersangka juga belum terlaksana sampai dengan saat ini,” tutupnya.
Pelaku penipuan umumnya dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





