Wanita Muda Bisnis Kosmetik Ilegal di Kendari Sulawesi Tenggara Sejak 2024, Negara Rugi Rp3 Miliar – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari membongkar kasus peredaran kosmetik ilegal atau tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Markas Polresta Kendari, Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Jumat (24/10/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka didampingi Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau, dan jajarannya.
Kegiatan rilis kasus yang ditangani polisi ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman.
Adapun dalam kesempatan tersebut, Sudirman, menjelaskan salah satu kasus, yakni bisnis kosmetik ilegal.
Baca juga: Polisi Sebut Penipu Modus Sebar VCS Wanita Kendari Lancarkan Aksinya dari Balik Jeruji Rutan Kolaka
Bisnis kosmetik ilegal ini dijalankan pelaku DF (22) selama dua tahun sejak 2024 dan merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
DF mendapatkan produk kosmetik ini dari seorang wanita inisial D di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selanjutnya, DF memasang label pada produk dengan merek miliknya, yaitu DF BEAUTY BY DEWI.
Pelaku DF diamankan di indekos terletak di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Menurut Sudirman, pengungkapan kasus ini menyelamatkan warga Kota Kendari dari korban kosmetik ilegal yang bisa saja berdampak pada kesehatan kulit.
Baca juga: Modus Pelaku Kelabui Wanita di Kendari, Ngaku Aparat Negara, Ancam Korban Sebarkan VCS
“Kosmetik ilegal ini bahkan, bisa saja menyebabkan kanker kulit,” ujar Wakil Wali Kota Kendari.
Untuk diketahui, jarak Kelurahan Anduonohu dengan Polresta Kendari sekira 13,1 kilometer (km), waktu tempuh 23 menit berkendara motor atau mobil. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





