Breaking News
light_mode
Trending Tags

3 Pengedar Uang Palsu di Kolaka Diringkus Polisi, 6 Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Sulawesi Tenggara meringkus tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyebaran uang palsu.

Dua di antara pelaku yakni perempuan DA (35), SI (34) dan satu orang laki-laki RA (22).

Ketiga pelaku melancarkan aksinya di salah satu kios yang berada di Kelurahan 19 November Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, Minggu (12/10/2025).

Kecamatan Wundulako berjarak 12,4 kilometer (km) dengan Mako Polres Kolaka yang terletak di Jalan Dr Sam Ratulangi Lamokato Kecamatan Kolaka. 

Dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, Wundulako berjarak 159,7 km dengan perjalanan selama  3 jam 30 menit naik motor atau mobil.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat atau Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengungkap aksi pelaku diketahui oleh pemilik kios.

Usai mencurigai pelaku saat membeli rokok dengan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar yang diduga palsu.

Baca juga: Detik-detik Pria Terekam CCTV Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Laloeha Kolaka

“Pelaku DA ini datang membeli rokok di kios korban inisial SKD di Kelurahan 19 November,” ungkap Iptu Dwi Arif saat dihubungi TribunnewsSultra.com. Rabu (15/10/2025).

Beberapa saat kemudian korban mengecek uang yang diberikan pelaku diduga palsu dari tekstur kertas dan warnanya.

Selanjutnya, anak dari pemilik kios yakni IR melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, dan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan terduga pelaku.

Polres Kolaka berhasil menangkap ketiga terduga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain 1 unit sepeda motor merek Mio J, 2 unit handphone, 6 lembar pecahan uang seratus ribu yang diduga palsu, 1 tas kecil, uang asli Rp250 ribu dan 1 KTP.(*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less