5 Jalan Utama di Kendari Sulawesi Tenggara Lumpuh Buntut Blokade Area Tapak Kuda, 3 Jalur Alternatif – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]
Portalkendari.com, KENDARI – Lima ruas jalan utama dari dan ke kawasan Tapak Kuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), lumpuh total, pada Kamis (30/10/2025).
Kondisi ini menyusul aksi blokade jalan oleh warga yang menolak pencocokan lahan (konstantering) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Titik pemblokiran tersebut menutup akses kawasan Tapak Kuda yang menjadi obyek sengketa lahan.
Blokade jalan tersebut terjadi di ruas Jalan ZA Sugianto atau kawasan Jembatan Triping.
Selain itu, Jalan Brigjen M Yoenoes atau Jalur Bypass Kendari, dan Jalan Made Sabara.
Berikutnya, Jalan Edi Sabara, dan Jalan Buburanda.
Ruas jalan tersebut menghubungkan perempatan Tapak Kuda dan perempatan McDonald’s.
Baca juga: Kawasan Tapak Kuda Kendari Sulawesi Tenggara Diblokade Warga Lagi, Arus Lalu Lintas Dialihkan
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, sejumlah warga menutup jalan menggunakan ban bekas.
Hingga berita ini ditayangkan, ruas jalan tersebut tak dapat dilalui.
Di sisi lainnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah atau Ditlantas Polda Sultra, mengimbau warga melintasi jalan alternatif.
“Sehubungan dengan adanya aksi penyampaian pendapat di Bundaran Tapak Kuda, Simpang 4 McDonalds, dan simpang 3 Triping,” tulis akun Instagram resmi @ditlantas_polda_sultra.
“Dihimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk menghindari area sekitar jalur yang ada di peta. Patuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan ketertiban bersama,” lanjut imbauan tersebut.
Berikut pengalihan arus lalu lintas dari dan ke kawasan Tapak Kuda Kendari, Sulawesi Tenggara, dikutip dari imbauan Ditlantas Polda Sultra, berikut ini:
1. Simpang 3 Kopi Daeng
– Kendaraan dari arah Kota Lama dialihkan belok kanan di Simpang 3 Kopi Daeng.
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





