6 Layanan Balai Bahasa Sulawesi Tenggara, Mulai UKBI hingga Penerjemahan, Syarat dan Biaya – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Terdapat enam layanan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dapat diakses oleh masyarakat.
Enam layanan tersebut meliputi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), dan Pelayanan Ahli Bahasa.
Kemudian Pelayanan Penerjemahan, Pelayanan Perpustakaan, serta Pelayanan Data dan Informasi.
Kepala Balai Bahasa Sultra, Dewi Pridayanti mengatakan, dari enam pelayanan yang tersedia, tiga di antaranya paling banyak digunakan oleh masyarakat.
Tiga layanan tersebut, yakni uji kelayakan berbahasa Indonesia, bantuan hukum, dan penerjemahan.
Baca juga: Strategi Mengerjakan Tes UKBI Adaptif Dibagikan Balai Bahasa Sulawesi Tenggara, Cara Daftar, Biaya
“Pendampingan bahasa hukum sering digunakan Polda untuk melihat apakah bahasa tersebut masuk ke ranah tindak pidana atau tidak,” katanya, Rabu (24/9/2025).
Sedang layanan penerjemahan, biasanya digunakan untuk menerjemahkan dokumen formal seperti ijazah ataupun kartu keluarga ke bahasa asing.
Balai Bahasa Sultra melayani penerjemahan dokumen dari Indonesia ke Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Arab, begitu pun sebaliknya.
Sebagai informasi, Balai Bahasa Sultra mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Maklumat dan Standar Pelayanan, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menerima saran dan aspirasi dari pemerintah daerah, lembaga swasta, tokoh masyarakat, hingga komunitas lainnya.
Baca juga: Cerita Serli Dewi Magang di Jerman Saat Kuliah di UHO Kendari: Tantangan Bahasa, Belajar Disiplin
Guna mendapatkan informasi dari pengguna sehingga kualitas pelayanan semakin baik dan prima.
Selengkapnya persyaratan, biaya, dan produk pelayanan keenam layanan Balai Bahasa Sulawesi Tenggara.
1. UKBI
– Persyaratan: kartu identitas digital, pas foto digital, email aktif, memiliki komputer atau laptop dilengkapi kamera dan earphone, tersedia akses internet, pendaftaran bisa dilakukan secara individu atau kolektif
– Tarif perorangan: gratis bagi pelajar Warga Negara Indonesia (WNI), Rp250 ribu bagi pelajar Warga Negara Asing (WNA), Rp100 ribu bagi mahasiswa WNI, Rp500 ribu bagi mahasiswa WNA, Rp300 ribu bagi masyarakat umum, dan Rp1 juta bagi WNA
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





