Anggota DPRD Wakatobi Bantah Sebagian Besar 29 Adegan, Rekonstruksi Penganiayaan Pakai Pengganti – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, LT, membantah sebagian besar dari 29 adegan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Rekonstruksi yang diperagakan berdasarkan keterangan saksi itu digelar di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (24/10/2025).
Markas Komando Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, berhadapan langsung dengan Kantor Gubernur Sultra di Komplek Bumi Praja Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia.
LT, Legislator dari Fraksi Partai Hanura itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban, seorang anak di bawah umur meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Wakatobi dapat ditempuh dengan perjalanan laut naik kapal sekira 8 jam dari Kota Kendari.
Sejumlah saksi dihadirkan langsung dari Kabupaten Wakatobi untuk memperagakan ulang kronologi peristiwa tersebut.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Tersangka LT Jalani 29 Adegan
LT hadir bersama kuasa hukumnya untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi, sedangkan perannya digantikan selama proses berlangsung.
Dalam setiap adegan, LT ditanya apakah sesuai dengan kejadian sebenarnya, namun ia membantah sebagian besar adegan yang diperagakan berdasarkan keterangan saksi.
Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan rekonstruksi kali ini mempraktikkan 29 adegan berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka.
Pelaksanaannya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.
Meski LT membantah hampir seluruh adegan, proses rekonstruksi tetap dilakukan sesuai prosedur hukum.
Pemeran pengganti digunakan karena tersangka tidak mengakui sebagian besar adegan yang diperagakan.
“Walaupun beliau menolak dan segala macam, tetap kita lakukan. Dalam pelaksanaannya, tersangka juga digantikan oleh pemeran pengganti karena tidak mengakui hampir sebagian besar adegan yang diperagakkan. Namun itu haknya,” kata Kombes Pol Wisnu.
Baca juga: Alasan Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi Ditolak, Penanganan Kasus 11 Tahun Lalu Berlanjut
Usai rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah rekonstruksi ini, kami akan melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke JPU, guna memastikan apakah sudah bisa dilakukan penuntutan atau belum,” jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





