ASR Curhat Soal Kondisi Finansial Sultra ke Menteri ESDM, Bahlil Sebut Akan Selesaikan Dalam 2 Bulan – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka curhat perihal kondisi finansial pemerintah provinsi ke Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Hal itu dia sampaikan saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Sultra di Kota Kendari, Minggu (2/11/2025).
ASR bilang, menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Provinsi Sultra berada pada urutan kedua Pendapatan Asli Daerah (PAD) terendah se-Indonesia.
“Ironis sekali,” katanya.
Padahal, terdapat 96 Izin Usaha Pertambangan atau IUP di Sulawesi Tenggara dengan jumlah produksi ore nikel mencapai 90 juta metrik ton.
Baca juga: BREAKING NEWS La Ode Darwin Terpilih Aklamasi Ketua Golkar Sulawesi Tenggara, Bupati Muna Barat
Menurut orang nomor satu di Bumi Anoa ini, PAD dari sektor pertambangan bisa mencapai kurang lebih Rp57 triliun per tahun.
Belum lagi feronikel, sambung ASR, nilai keuntungan yang bisa diperoleh diproyeksikan mencapai Rp50 triliun.
Namun pada kenyataannya, dana bagi hasil yang diterima Pemprov Sultra kurang dari Rp1 triliun yakni sebesar Rp833 miliar.
“Ironis sekali,” ujar dia mengulang kata tersebut.
ASR menyebut, dahulu dana transfer pusat bisa diberikan setiap bulannya, tetapi kini dana tahun 2023 sebesar Rp30-an miliar pun belum diberikan.
Baca juga: Kelakar Bahlil Lahadalia saat Hadiri Musda Golkar Sulawesi Tenggara di Kendari: Ini Pasti Kursi Naik
Dengan kondisi tersebut keuangan daerah semakin terpuruk, sehingga para pemilik perusahaan tambang berkewajiban memberikan kontribusi ke daerah.
“Tapi apa kekuatan saya untuk memaksa mereka membayar, karena kewenangan kami tidak ada,” ujarnya di hadapan Bahlil.
Akhirnya, dia meminta kepada Ketua Umum DPP Golkar tersebut untuk tidak memberikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.
Apabila pemilik IUP tidak tertib dalam menunaikan kewajibannya kepada daerah.
Menanggapi itu, Bahlil menjamin persoalan tersebut diselesaikan dalam jangka waktu dua bulan.
Baca juga: Herry Asiku Jadi Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Sulawesi Tenggara
Dia meminta ASR untuk menyerahkan daftar perusahaan tambang yang tidak membayarkan pajak dan retribusi daerah.
“Pajak dan retribusi sebesar Rp3 triliun harus diserahkan ke Sultra karena ini untuk pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





