Breaking News
light_mode
Trending Tags

BNNP Sulawesi Tenggara Ungkap 15 Kasus Narkotika Januari-Oktober 2025, Sita 12,8 Kg Ganja dan Sabu – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 15 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Dari hasil pengungkapan itu, total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 12.887,3 gram atau 12,8 kilogram narkotika jenis ganja, sabu dan opium.

Humas BNNP Sultra, Syahidin, mengatakan pihaknya menargetkan 20 berkas perkara sepanjang tahun 2025.

Hingga Oktober 2025, BNNP Sultra telah menuntaskan 15 berkas perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang.

“Seluruh tersangkanya adalah laki-laki,” kata Syahidin saat ditemui di kantornya, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Mayoritas Pecandu Narkoba di Sulawesi Tenggara Usia 20–24 Tahun, BNNP Sediakan Rehabilitasi Gratis

Syahidin menyampaikan 12,8 kilogram tersebut berupa barang bukti dari pelaku, yang terdiri dari 3.041,41 gram ganja dan 2.035,73 gram sabu.

Kemudian, temuan dalam kegiatan operasi dan razia disejumlah wilayah di Sultra meliputi 7.615 gram ganja, 132,14 gram sabu, serta 63 gram opium.

Seluruh barang bukti yang diamankan telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 15 Juli 2025 dan 22 Oktober 2025.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau kebocoran barang bukti selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: 4 Kilogram Narkotika Dimusnahkan BNNP Sulawesi Tenggara, Hasil Ungkap Kasus Januari–Juni 2025

“Seluruh barang bukti narkotika hasil pengungkapan telah kami musnahkan dalam dua kali kegiatan resmi, disaksikan oleh unsur Forkopimda dan lembaga terkait,” ujarnya.

Ia menyebut BNNP Sultra terus berupaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan memperkuat kerja sama lintas sektor, baik dengan aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BNN dalam mewujudkan Sulawesi Tenggara bersih dari narkoba.

“Sinergi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami akan terus berupaya menjaga Sultra agar tetap aman dari ancaman narkoba,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kantor BNNP Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less