Kepsek PAUD Sulbar Terancam 15 Tahun Bui, Polisi Temukan Bukti Pencabulan Anak
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Portalkendari.com–Polewali Mandar — Seorang kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berinisial M di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli empat muridnya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan langsung ditahan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/10/2025). Dilansir dari CNN Indonesia
Kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban pada Kamis (7/8/2025). Dugaan tindak pelecehan tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah sejak tahun 2024.
Hingga kini, M masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman. Namun, dalam pemeriksaan awal, tersangka membantah melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Pelaku menyangkali perbuatannya, namun kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjeratnya,” tegas AKP Budi Adi.
Polisi memastikan ada empat anak korban dalam kasus ini. M akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga pendamping anak untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis.(*)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





