Breaking News
light_mode
Trending Tags

23 Debt Collector Diciduk Usai Viral Cegat Pengendara di Tangerang

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com–Polresta Tangerang mengamankan 23 orang debt collector atau yang biasa disebut mata elang di kawasan Cikupa, Tangerang. Mereka ditangkap setelah aksi mereka memberhentikan kendaraan secara paksa viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme berkedok penagihan utang.

“Debt collector tidak boleh main cegat di jalan lalu merampas kendaraan orang. Ada mekanisme hukum yang mengatur soal eksekusi kendaraan,” tegas Indra, Jumat (12/9).

Puluhan pelaku ditangkap dari berbagai titik di Jalan Raya Serang, Cikupa. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Indra menjelaskan, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan karena kredit macet tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur. Eksekusi hanya bisa dilakukan bila ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, atau melalui putusan pengadilan.

“Apabila ada kesepakatan, penarikan bisa dilakukan, tetapi wajib oleh pegawai resmi perusahaan pembiayaan atau pihak alih daya yang memiliki surat tugas. Jika dilakukan secara paksa, bisa dikategorikan tindak pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, tindakan ilegal debt collector dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Polisi akan terus menindak segala bentuk kekerasan dan persekusi di jalanan, termasuk yang mengatasnamakan debt collector,” pungkas Indra, dikutip dari detik.com


[ad_2]
  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less