Breaking News
light_mode
Trending Tags

KPK Kaji Rangkap Jabatan Publik, Dorong Regulasi Baru untuk Tutup Celah Korupsi

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

KENDARIPOS.CO.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji praktik rangkap jabatan publik sebagai langkah memperkuat reformasi tata kelola pemerintahan dan mencegah konflik kepentingan.

Kajian ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menilai rangkap jabatan kerap menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

“Rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan. Karena itu, kajian ini penting agar menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ujarnya dikutip dari cnn indonesia, kamis (18/9).

Kajian bertajuk Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia dilakukan sejak Juni–Desember 2025, berlanjut ke 2026 dengan melibatkan 10 lembaga publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, serta melibatkan Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, LAN, akademisi, hingga praktisi antikorupsi.

Rekomendasi KPK

Dalam kajian tersebut, KPK menyusun sejumlah usulan perbaikan, antara lain:

  1. Peraturan Presiden/PP khusus yang mengatur definisi, ruang lingkup, larangan, serta sanksi terkait rangkap jabatan.
  2. Sinkronisasi regulasi dengan UU BUMN, UU ASN, UU Pelayanan Publik, hingga UU Administrasi Pemerintahan.
  3. Reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem single salary untuk mencegah pendapatan ganda.
  4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN/lembaga publik guna memastikan transparansi.
  5. Penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD, yang dijalankan Inspektorat dan SPI BUMN.

Data KPK dan Ombudsman pada 2020 menunjukkan dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi rangkap jabatan, 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis, sementara 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Aminudin menegaskan, KPK tak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki sistem, etika, dan profesionalitas lembaga publik di Indonesia.


[ad_2]
  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less