KPU Tetapkan Ijazah Capres-Cawapres Jadi Dokumen Rahasia
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Senin, 15 Sep 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KENDARIPO.CO.ID–Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Artinya, dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa pembatasan berlaku selama lima tahun, kecuali jika pihak yang bersangkutan mengizinkan atau dokumen itu relevan dengan jabatan publik yang diemban.
Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka sembarangan adalah ijazah capres-cawapres, yang selama ini kerap jadi sorotan publik. Selain itu, ada 15 dokumen lain yang masuk kategori terbatas, mulai dari KTP, catatan kepolisian, laporan kekayaan, hingga surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila.
“Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun,” tulis Affifuddin dalam keputusan tersebut, dikutip dari detik.com
Dengan adanya keputusan ini, publik tidak lagi bisa meminta akses dokumen pribadi capres-cawapres ke KPU secara bebas. Hanya pihak yang berkepentingan atau jika ada persetujuan dari pemilik dokumen yang bisa membuka aksesnya.
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





