Laporkan Polisi “Nakal” ke Propam Lewat Aplikasi Ini, Kerahasiaan Pelapor Dijamin!
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendaripos.co.id — Divisi Propam Polri menghadirkan inovasi layanan digital baru. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat melaporkan anggota polisi yang melanggar aturan.
Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim menyebut layanan ini sebagai transformasi menuju pengawasan yang lebih transparan.
“Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman” ujarnya dikutip dari akun media sosial sahabatpropam.

Berikut caranya :
- Buka laman resmi : yanduan.propam.polri.go.id atau scan barcode yang tertera pada akun resmi propam polri.
- Klik “buat pengaduan”
- Isi formulir pengaduan
- Kronologi lengkap (tanggal, tempat dan detail kejadian
- Lampirkan bukti pendukung
- Simpan laporan
-Jangan lupa simpan nomor pengaduan
-Kerahasiaan pelapor terjamin.
(ryl)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





