Pelaku Aborsi di Kendari Sulawesi Tenggara Ngaku Pernah Kerja di Industri Farmasi – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Penyedia obat aborsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku pernah bekerja di industri farmasi.
Hal itu diungkapkan pelaku S (38) saat ditemui usai jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kamis (25/9/2025).
Mapolresta berjarak sekira 6 kilometer atau 12 menit berkendara motor atau mobil dari kawasan pusat kota eks MTQ Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, melewati Jalan Brigjen M Yoenoes/Jalan Laode Hadi.
Sebelumnya pelaku S (38) bersama tiga pelaku lain yakni AS (37), SE (22), dan J (25) telah ditangkap.
Kasus ini terkuak usai sepasang kekasih RA dan N ketahuan melakukan aborsi usai melahirkan secara prematur.
Mereka ditangkap pada Jumat (19/9/2025) oleh Tim Buru Sergap atau Buser77 Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polresta Kendari.
Pelaku S menerangkan dirinya tidak punya latar belakang kesehatan namun pernah bekerja di perusahaan obat.
Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Praktik Aborsi Ilegal di Kendari Sulawesi Tenggara
“Saya pernah kerja di perusahaan farmasi yang punya kantor cabang di Makassar, Sulawesi Selatan,” ungkapnya Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, jaringan obat tersebut didapat dari Sukabumi, Jawa Barat.
Berawal dari teman yang memiliki relasi di industri obat aborsi.
“Dalam sebulan saya bisa menerima kiriman 5 hingga 10 boks obat, dan saya tidak pernah tatap muka hanya komunikasi via WhatsApp,” tutupnya.
Pelaku aborsi dapat dijerat pidana penjara 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku yang membantu aborsi juga dapat dikenakan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana penjara 10 atau 12 tahun.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





