Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pelaku Aborsi di Kendari Sulawesi Tenggara Ngaku Pernah Kerja di Industri Farmasi – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Penyedia obat aborsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku pernah bekerja di industri farmasi.

Hal itu diungkapkan pelaku S (38) saat ditemui usai jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kamis (25/9/2025).

Mapolresta berjarak sekira 6 kilometer atau 12 menit berkendara motor atau mobil dari kawasan pusat kota eks MTQ Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, melewati Jalan Brigjen M Yoenoes/Jalan Laode Hadi.

Sebelumnya pelaku S (38) bersama tiga pelaku lain yakni AS (37), SE (22), dan J (25) telah ditangkap.

Kasus ini terkuak usai sepasang kekasih RA dan N ketahuan melakukan aborsi usai melahirkan secara prematur.

Mereka ditangkap pada Jumat (19/9/2025) oleh Tim Buru Sergap atau Buser77 Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polresta Kendari.

Pelaku S menerangkan dirinya tidak punya latar belakang kesehatan namun pernah bekerja di perusahaan obat.

Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Praktik Aborsi Ilegal di Kendari Sulawesi Tenggara

“Saya pernah kerja di perusahaan farmasi yang punya kantor cabang di Makassar, Sulawesi Selatan,” ungkapnya Jumat (26/9/2025).

Ia menambahkan, jaringan obat tersebut didapat dari Sukabumi, Jawa Barat.

Berawal dari teman yang memiliki relasi di industri obat aborsi.

“Dalam sebulan saya bisa menerima kiriman 5 hingga 10 boks obat, dan saya tidak pernah tatap muka hanya komunikasi via WhatsApp,” tutupnya.

Pelaku aborsi dapat dijerat pidana penjara 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku yang membantu aborsi juga dapat dikenakan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana penjara 10 atau 12 tahun.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less