Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengangkatan PPPK Dihentikan Mulai 2025 di Sulawesi Tenggara, Syarat Paruh Waktu Jadi Pegawai Penuh – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dihentikan mulai tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof Andi Khaeruni menyampaikan informasi tersebut saat dikonfirmasi usai penyerahan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil atau SK CPNS dan PPPK tahap 2 di kantor Gubernur Sultra, Senin (20/10/2025).

Ia mengatakan tahun 2024 menjadi tahun terakhir bagi pemerintah daerah melakukan pengangkatan PPPK.

“Ke depan sudah tidak ada lagi pengangkatan PPPK, sudah distop. Karena ada paruh waktu yang harus diperhatikan,” kata Prof Andi Khaeruni.

Prof Andi Khaeruni menyampaikan pegawai paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh apabila menunjukkan kinerja baik dan terdapat kekosongan jabatan, seperti karena pegawai lama pensiun. 

Berdasarkan data Badan Keegawaian Daerah (BKD) Sultra, saat ini terdapat 2.641 pegawai paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra. 

Dari jumlah itu, sebanyak 738 orang merupakan pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan 1.903 lainnya belum terdaftar.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Lantik 2.115 CPNS dan PPPK Tahap 2, ASR Ingatkan Tak Gadaikan SK

Pegawai yang terdaftar di BKN terdiri atas 468 tenaga guru, dua tenaga kesehatan, dan 268 tenaga teknis. 

Sementara pegawai yang belum terdaftar meliputi 637 tenaga guru dan 1.266 tenaga teknis.

Penetapan PPPK paruh waktu tersebut dilakukan berdasarkan kriteria tertentu, di antaranya berasal dari pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024.

Namun, belum lulus atau belum mendapatkan formasi sesuai kebutuhan instansi.

Selain itu, penempatan pegawai paruh waktu juga didasarkan pada usulan pimpinan perangkat daerah atau unit kerja tempat mereka bertugas. 

“Pegawai yang diusulkan harus masih aktif bekerja dan memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less