Breaking News
light_mode
Trending Tags

Perjanjian Nominee Yang Tidak Melibatkan Unsur Asing Tidak Dilarang Undang-Undang

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

KENDARIPOS.CO.ID — Dalil-dalil gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) dimentahkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Dr Nindyo Pramono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/11/2025). Nindyo yang menjadi salah satu pembuat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), menyatakan bahwa tidak semua perjanjian nominee atau pinjam nama dilarang, justru terdapat perjanjian nominee yang diperbolehkan undang undang.

Nany dalam dalil gugatannya, salah satunya mempermasalahkan perjanjian nomine antara dirinya dengan PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP. Pendapat Nindyo sebagai ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos tersebut sekaligus membantah dalil Nany selaku penggugat yang mengeklaim bahwa perjanjian nominee dilarang dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Menurut Nindyo, penafsiran pihak Nany terhadap pasal tersebut salah kaprah.

“Subjek yang dilarang dalam Pasal 33 itu penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Pasal 33 tidak dapat diterapkan untuk orang lokal dengan penanam modal dalam negeri” ujar Nindyo dalam persidangan.

Pasal dalam undang-undang itu dibuat untuk melindungi kepentingan nasional. Sebab, ketika itu marak perusahaan asing pinjam nama orang lokal agar bisa berbisnis di Indonesia. Undang-undang itu tidak berlaku apabila kedua subjek dalam perjanjian nominee sama-sama pihak dalam negeri. “Undang-Undang PT tidak ada larangan tentang nominee,” tuturnya.


[ad_2]
  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less