Residivis Curanmor 10 TKP Dibekuk saat Nyabu Ditemani PSK di Kendari Sulawesi Tenggara – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sosok pelaku AW (32) diringkus disalah satu penginapan yang terletak di Jalan Meohai, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Selasa (14/10/2025).
Jarak lokasi penangkapan ke Tugu Religi Sultra atau Eks Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kendari sekira 3,8 kilometer (km).
Saat penangkapan, pelaku tengah asik mengisap sabu ditemani wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam kamar penghinapan.
Baca juga: 80 Kasus Narkotika Diungkap Polresta Kendari hingga Oktober 2025, 96 Tersangka Diamankan
Kepala Unit (Kanit) Reserse Mobil (Resmob) Polda Sultra, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gayuh Pambudhi Utomo, mengatakan pelaku telah tiga kali keluar masuk jeruji besi.
“AW ini residivis. Hasil interogasi sementara, pelaku mencuri sepeda motor sebanyak 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan satu motor Yamaha Mio M3,” jelasnya, Rabu (15/10/2025).
Mantan Kasat Polairud Polres Kepulauan Anambas ini menambahkan, pelaku menjual motor seharga Rp3 juta per unitnya dan motor hasil curian ini dijual di Kabupaten Konawe Selatan.
“Di lokasi penangkapan ditemukan alat pengisap sabu milik pelaku, beberapa senjata tajam, dan kunci T modifikasi yang digunakan dalam mencuri motor,” tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





