RINCIAN PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulawesi Tenggara, Segera Diangkat Status Penuh Waktu? – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menghentikan pengangkatan PPPK mulai tahun 2025.
Kebijakan ini disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof Andi Khaeruni.
Ini ia sampaikan usai penyerahan Surat Keputusan (SK) CPNS dan PPPK tahap 2 di Kantor Gubernur Sultra, pada Senin (20/10/2025).
Menurut Prof. Andi, formasi 2024 menjadi tahun terakhir pemerintah daerah dalam melakukan rekrutmen PPPK.
Baca juga: Pengangkatan PPPK Dihentikan Mulai 2025 di Sulawesi Tenggara, Syarat Paruh Waktu Jadi Pegawai Penuh
Sesuai kebijakan baru, terkait pengelolaan pegawai paruh waktu.
“Sehingga kedepan sudah tidak ada lagi pengangkatan PPPK, sudah distop. Karena ada PPPK paruh waktu harus diperhatikan,” ujarnya.
Pegawai paruh waktu ini nantinya diangkat menjadi PPPK penuh. Syaratnya, mereka harus menunjukkan kinerja baik. Akan mengisi posisi yang kosong, seperti akibat pensiunnya pegawai lama.
Berdasarkan data BKD Sultra, saat ini terdapat 2.641 pegawai paruh waktu di lingkungan Pemprov Sultra.
Dari jumlah tersebut, 738 orang merupakan pegawai non-ASN masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terdiri dari 468 tenaga guru, dua tenaga kesehatan, dan 268 tenaga teknis. Sementara itu, 1.903 pegawai lainnya belum terdaftar, meliputi 637 tenaga guru dan 1.266 tenaga teknis.
Penetapan PPPK dari kalangan pegawai paruh waktu mempertimbangkan beberapa kriteria.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Lantik 2.115 CPNS dan PPPK Tahap 2, ASR Ingatkan Tak Gadaikan SK
Salah satunya, pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun belum lulus, atau belum mendapatkan formasi yang sesuai.
Selain itu, usulan dari pimpinan perangkat daerah atau unit kerja juga menjadi dasar penempatan.
“Pegawai diusulkan harus masih aktif bekerja dan memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Prof. Andi.
Sebelumnya, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), telah menyerahkan 2.115 SK pengangkatan CPNS dan PPPK tahap 2.
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





