Wanita Samarinda Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Rp250 Juta di Kendari Tagih Laporan di Polda – Portal Kendari
- account_circle Sultra Terkini
- calendar_month Senin, 20 Okt 2025
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Sosok wanita asal Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus ini dilaporkan korban inisial SA (44) ke Kepolisian Daerah atau Polda Sultra, pada Selasa (29/4/2025).
Markas polisi ini berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
SA awalnya membeli tanah seluas 250 meter persegi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, seharga Rp250 juta.
Uang pembelian tanah ini diserahkan SA disalah satu kantor notaris di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Aset Tanah dan Rumah Eks Bupati Buton Umar Samiun Disita PN Makassar, Diduga Masalah Utang Piutang
SA menyerahkan uang senilai Rp150 juta, sementara sisa pembayaran Rp100 juta akan dilunasi setelah proses pengurusan tanah selesai.
Di mana, transaksi ini tertuang dalam kuitansi pembayaran ditandatangani wanita MS sebagai penerima dan pria YP sebagai saksi.
Namun, hingga sembilan bulan berlalu sejak penyerahan hingga pada April 2025, sertifikat tanah tak kunjung keluar.
Merasa ditipu, korban melayangkan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan ke Polda Sultra.
SA melaporkan hal tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra dengan Nomor: STTLP/B/148/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA.
Baca juga: Palsukan Dokumen Kepemilikan Tanah, Pria di Kendari Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi
Namun, enam bulan sejak laporan dilayangkan pada Selasa (29/4/2025) hingga Senin (20/10/2025), tak kunjung ada kemajuan atau mandek.
“Sudah dilaporkan ke Polda Sultra dengan melaporkan tiga orang, masing-masing berinisial D, SS, dan SAD,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
“Tapi, hingga kini belum ada penetapan tersangka, padahal bukti transaksi sudah diserahkan juga,” katanya menambahkan.
Terkait mandeknya laporan tersebut, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, melalui WhatsApp pribadi pada Senin (20/10/2025), belum memberi tanggapan.
Untuk diketahui, Jalan Chairil Anwar dengan Polda Sultra berjarak sekira 12,7 kilometer (km), waktu tempuh 24 menit berkendara motor atau mobil. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
[ad_2]
- Penulis: Sultra Terkini





