Breaking News
light_mode
Trending Tags

Baru Bebas 3 Bulan, Residivis Curanmor Beraksi Lagi 48 TKP di Kendari Sulawesi Tenggara – Portal Kendari

  • account_circle Sultra Terkini
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Sosok pencuri kendaraan bermotor di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, ternyata residivis kasus tindak pidana pencurian.

Sebelumnya, Tim Buser 77 membekuk pelaku curanmor 48 tempat kejadian perkara (TKP) berinisial MM alias RA (30).

RA ditangkap di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, pada Kamis (30/10/2025).

Lokasi penangkapan ini tak jauh dari Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Kendari yang berjarak 1 kilometer (km).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Korta atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan RA baru saja bebas dari masa tahanan.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Kendari Incar Motor yang Tidak Dikunci Stang, Warga Diminta Tambah Pengamanan

“RA ini residivis dan baru saja bebas menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari sekitar tiga bulan lalu,” jelasnya, Jumat (31/10/2025).

“Kini RA beraksi di 48 tempat kejadian perkara,” kata AKP Welliwanto menambahkan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku membawa mobil rental.

Mobil tersebut, kata mantan Kapolsek Mandonga ini, digunakan untuk mengangkut motor hasil curian.

“Hasil pencurian, pelaku menjualnya di Konawe Selatan, Muna, Morowali. Saat ini barang bukti lain masih kami kejar,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)



[ad_2]

  • Penulis: Sultra Terkini
expand_less